Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Warga Tanah Polder Cilincing Desak Prabowo Cek Wantimpres Jusuf Hamka, Diduga Rugikan Rakyat Rp27,6 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

BPA Kejaksaan Salurkan Ganti Rugi Korban KSP Indosurya Tahap I Senilai Rp229,4 Miliar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:47:00 WIB
BPA Kejaksaan Salurkan Ganti Rugi Korban KSP Indosurya Tahap I Senilai Rp229,4 Miliar
BPA Kejaksaan menyalurkan dana pemulihan kerugian kepada korban Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Tahap I senilai Rp229,4 miliar. (Foto: Aldhi Chandra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyalurkan dana pemulihan kerugian kepada korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Tahap I. Pembayaran ini disampaikan kepada pihak yang berhak sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada, Selasa (20/10/2026) di Kantor BPA, Kebagusan, Jakarta Selatan. 

Pembagian ganti rugi korban KSP Indosurya Tahap I berbentuk uang senilai Rp229.428.515.741 yang tersimpan di RPL Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, dengan rincian:

- Uang rupiah: Rp39.601.549.009
- Uang 896.988,43 dolar AS, ditukarkan menjadi Rp15.836.330.732
- Hasil lelang 48 unit kendaraan roda empat: Rp10.404.174.000
- Hasil lelang 1 bidang tanah dan bangunan di Jl. MH Thamrin No. 3, Jakarta Pusat (Gedung Indosurya Center), atas nama PT Sun International Capital: Rp129.176.107.000
- Hasil lelang 2 bidang tanah di Kelurahan Kertamaya, Kota Bogor: Rp34.410.355.000.

Penampakan uang Rp229,4 miliar yang diserahkan BPA Kejaksaan untuk pemulihan kerugian kepada korban Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Tahap I. (Foto: Aldhi Chandra)
Penampakan uang Rp229,4 miliar yang diserahkan BPA Kejaksaan untuk pemulihan kerugian kepada korban Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Tahap I. (Foto: Aldhi Chandra)

Kepala BPA Kejaksaan, Patris Yusrian Jaya mengatakan, peristiwa gagal bayar KSP Indosurya merupakan salah satu perkara kejahatan di sektor keuangan dengan jumlah korban dan nilai kerugian yang sangat besar di Indonesia. Karena itu, pengembalian hak-hak korban menjadi bagian penting dalam penegakan hukum.

“Bagi para korban, keadilan belum sepenuhnya hadir ketika palu hakim diketukkan. Keadilan baru terasa nyata ketika hak-hak yang hilang mulai kembali ke tangan pemiliknya,” ucap Patris dalam keterangannya dikutip, Rabu (21/10/2026).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut