BPH Migas Apresiasi Polda Jabar Ungkap Penimbunan BBM Subsidi 22 Ton
JAKARTA, iNews.id - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengapresiasi temuan Kepolisian Daerah Jawa Barat terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi di dua tempat, yaitu Tasikmalaya dan Cirebon. Jumlah temuan di Tasikmalaya sebanyak 22 ton, atau setara dengan 25 ribu liter BBM bersubsidi berjenis solar.
“Kami berterima kasih atas upaya Polda Jabar untuk mengungkap penyalahgunaan pengangkutan BBM jenis Solar bersubidi, dengan giat penegakan hukum ini tentu menjadi perhatian dan untuk pengawasan penyediaan dan pendistribusian BBM ke depan, pentingya distribusi yang tepat sasaran menjadi hal yang harus sangat diperhatikan," ujar Komite BPH Migas Iwan Prasetya Adhi saat Konferensi Pers di Mapolda Jawa Barat, Rabu (13/4/2022).
Menurut Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman, adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut berawal dari wilayah Tasikmalaya.
Lebih lanjut, dalam pengungkapan dugaan tindak pidana penimbunan BBM solar bersubsidi di Tasikmalaya dan Indramayu, terungkap bahwa penimbunan tersebut untuk dijual kembali kepada konsumen guna mendapatkan keuntungan.
Solar subsidi dibawa menggunakan dua unit kendaraan tangki dengan masing-masing berisikan sekitar 8.000 liter. Sementara itu, di Indramayu ditemukan rumah yang belum siap huni untuk menampung dan menimbun solar bersubsidi.