Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tegas! Wali Kota Solo Tutup Warung Ayam Goreng Widuran gegara Polemik Nonhalal 
Advertisement . Scroll to see content

BPJPH soal Ayam Widuran Baru Umumkan Pakai Minyak Babi: Kenapa Baru Sekarang?

Selasa, 27 Mei 2025 - 20:05:00 WIB
BPJPH soal Ayam Widuran Baru Umumkan Pakai Minyak Babi: Kenapa Baru Sekarang?
Kepala BPJPH Haikal Hasan (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Haikal menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, terdapat dua pelanggaran yang dapat dikenai sanksi pidana terkait produk makanan yakni tidak menjaga kehalalan produk setelah memperoleh sertifikasi, dan membocorkan rahasia formula produk. Selain itu, kasus ini juga bisa dijerat menggunakan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Menurutnya, pelaku usaha bisa dijerat hukuman pidana lima tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar jika terbukti melanggar Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, khususnya pasal yang mewajibkan pencantuman komposisi dan informasi bahan baku.

“Ini ranahnya sudah bukan lagi ranahnya BPJPH, sudah ke kepolisian ini ya,” ujar Haikal.

Kasus ini memicu pertanyaan publik soal kejujuran pelaku usaha dalam memberi informasi terkait kandungan makanan, serta urgensi sertifikasi halal bagi seluruh pelaku usaha kuliner di Indonesia.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut