BPJPH soal Ayam Widuran Baru Umumkan Pakai Minyak Babi: Kenapa Baru Sekarang?
Haikal menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, terdapat dua pelanggaran yang dapat dikenai sanksi pidana terkait produk makanan yakni tidak menjaga kehalalan produk setelah memperoleh sertifikasi, dan membocorkan rahasia formula produk. Selain itu, kasus ini juga bisa dijerat menggunakan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Menurutnya, pelaku usaha bisa dijerat hukuman pidana lima tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar jika terbukti melanggar Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, khususnya pasal yang mewajibkan pencantuman komposisi dan informasi bahan baku.
“Ini ranahnya sudah bukan lagi ranahnya BPJPH, sudah ke kepolisian ini ya,” ujar Haikal.
Kasus ini memicu pertanyaan publik soal kejujuran pelaku usaha dalam memberi informasi terkait kandungan makanan, serta urgensi sertifikasi halal bagi seluruh pelaku usaha kuliner di Indonesia.
Editor: Reza Fajri