Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR Desak Kemenkes Investigasi hingga Sanksi Para Nakes yang Bully Pasien BPJS
Advertisement . Scroll to see content

BPJS Kesehatan Buka Suara usai Pasien JKN Meninggal, Sebelumnya Ngeluh Susah Rawat Inap

Kamis, 06 Agustus 2026 - 09:13:00 WIB
BPJS Kesehatan Buka Suara usai Pasien JKN Meninggal, Sebelumnya Ngeluh Susah Rawat Inap
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.idBPJS Kesehatan akhirnya buka suara terkait meninggalnya salah satu peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang belakangan menjadi perhatian publik. Dalam pernyataan resminya, BPJS Kesehatan menyampaikan duka cita sekaligus menegaskan bahwa setiap peserta JKN yang kepesertaannya aktif tetap berhak memperoleh pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS memiliki kewajiban memberikan pelayanan kepada peserta JKN tanpa diskriminasi selama pasien memiliki indikasi medis dan status kepesertaannya aktif.

“Sepanjang peserta terdaftar aktif dalam Program JKN dan memenuhi indikasi medis, maka pelayanan kesehatannya dijamin oleh BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan yang bekerja sama wajib memberikan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan,” ujar Rizzky dalam keterangan resminya, Kamis (6/8/2026).

Pernyataan tersebut muncul setelah kasus seorang pasien BPJS Kesehatan bernama Yurizal Tri Chaerawan meninggal dunia dan memicu sorotan luas masyarakat dan perdebatan mengenai akses pelayanan kesehatan, terutama terkait ketersediaan kamar rawat inap di rumah sakit.

BPJS Kesehatan menegaskan bahwa rumah sakit mitra wajib memberikan pelayanan yang mudah, cepat, setara, serta tanpa membedakan status pasien, termasuk peserta JKN.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut