BPJS Kesehatan Buka Suara usai Pasien JKN Meninggal, Sebelumnya Ngeluh Susah Rawat Inap
JAKARTA, iNews.id – BPJS Kesehatan akhirnya buka suara terkait meninggalnya salah satu peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang belakangan menjadi perhatian publik. Dalam pernyataan resminya, BPJS Kesehatan menyampaikan duka cita sekaligus menegaskan bahwa setiap peserta JKN yang kepesertaannya aktif tetap berhak memperoleh pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS memiliki kewajiban memberikan pelayanan kepada peserta JKN tanpa diskriminasi selama pasien memiliki indikasi medis dan status kepesertaannya aktif.
“Sepanjang peserta terdaftar aktif dalam Program JKN dan memenuhi indikasi medis, maka pelayanan kesehatannya dijamin oleh BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan yang bekerja sama wajib memberikan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan,” ujar Rizzky dalam keterangan resminya, Kamis (6/8/2026).
Pernyataan tersebut muncul setelah kasus seorang pasien BPJS Kesehatan bernama Yurizal Tri Chaerawan meninggal dunia dan memicu sorotan luas masyarakat dan perdebatan mengenai akses pelayanan kesehatan, terutama terkait ketersediaan kamar rawat inap di rumah sakit.
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa rumah sakit mitra wajib memberikan pelayanan yang mudah, cepat, setara, serta tanpa membedakan status pasien, termasuk peserta JKN.