BPJS Kesehatan Buka Suara usai Pasien JKN Meninggal, Sebelumnya Ngeluh Susah Rawat Inap
Rizzky juga menjelaskan bahwa persoalan keterbatasan tempat tidur di rumah sakit telah diatur dalam regulasi pemerintah. Apabila kamar sesuai hak peserta tidak tersedia, rumah sakit diperbolehkan menempatkan pasien di ruang satu tingkat di atas haknya selama maksimal tiga hari tanpa biaya tambahan.
Sementara itu, jika seluruh ruang rawat inap telah penuh, rumah sakit diwajibkan melakukan rujukan ke fasilitas kesehatan lain yang memiliki kapasitas pelayanan setara.
Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Selain menegaskan hak peserta, BPJS Kesehatan juga mengingatkan masyarakat bahwa mereka dapat memantau ketersediaan kamar rawat inap melalui fitur Info Ketersediaan Tempat Tidur di aplikasi Mobile JKN. Melalui fitur tersebut, peserta bisa melihat informasi tempat tidur yang masih tersedia di rumah sakit mitra sebelum datang untuk mendapatkan pelayanan.
BPJS Kesehatan juga mengandalkan Petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) yang ditempatkan di rumah sakit mitra untuk mendampingi peserta apabila mengalami kendala selama proses pelayanan, termasuk membantu mencarikan solusi jika terjadi masalah terkait akses layanan.
Di akhir pernyataannya, BPJS Kesehatan berharap seluruh pihak dalam ekosistem JKN dapat memperkuat koordinasi agar pelayanan kesehatan semakin cepat, responsif, dan mengutamakan keselamatan pasien.
Editor: Muhammad Sukardi