BPOM Bongkar TikTok Jadi Platform dengan Penjualan Kosmetik Ilegal Tertinggi
Sebagai langkah pengawasan, BPOM melakukan patroli siber terhadap penjualan kosmetik di berbagai platform digital. Dari total 9.617 tautan penjualan yang diperiksa, sebanyak 9.042 tautan direkomendasikan untuk diturunkan (take down) karena melanggar ketentuan.
BPOM memperkirakan nilai ekonomi dari produk-produk yang ditemukan dalam patroli siber tersebut mencapai sekitar Rp260 miliar. Mayoritas pelanggaran berasal dari kosmetik tanpa izin edar serta produk yang mengandung bahan berbahaya.
BPOM pun mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membeli produk kecantikan secara daring. Konsumen diminta selalu menerapkan prinsip CEKLIK, yaitu cek kemasan, cek label, cek izin edar, dan cek masa kedaluwarsa sebelum membeli maupun menggunakan produk kosmetik.
Editor: Muhammad Sukardi