BPOM Seharusnya Objektif dan Apresiasi Penemuan Obat Covid-19
Indriyanto juga mengingatkan agar BPOM tidak melakukan standar ganda dalam hal pemberian izin terkait obat Covid-19, termasuk izin kepada obat HerbaVid19, obat tradisional Covid-19 yang didaftarkan PT Satgas Lawan Covid-19 DPR, pabrik obat di Jakarta Utara.
Menurut guru besar ilmu hukum yang juga advokat ini, kekurangan-kekurangan persyaratan teknis administratif tentang alasan demografi, pola kesakitan/simtom, sampel uji klinis yang belum acak, sebaiknya juga dikomunikasikan dengan soft integrated and balances coordinated.
“Sehingga ke depan tetap menjaga kredibilitas lembaga pemohon izin dan pemberi izin serta tidak terkesan adanya vested interest atas stigma kewenangan kelembagaan BPOM,” ucapnya.
Editor: Zen Teguh