BPS Ungkap 6 Persen Anak Belum Punya Akta Kelahiran, Terbanyak di Papua dan NTT
JAKARTA, iNews.id - Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan sekitar 6 persen anak Indonesia usia 0-17 tahun belum memiliki akta kelahiran. Berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2026, kepemilikan akta kelahiran anak di Indonesia baru mencapai 94,6 persen.
"Berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional Maret 2026, BPS mencatat bahwa untuk anak usia 0 sampai 17 tahun di Indonesia yang sudah memiliki akta kelahiran itu baru sekitar 94,6 persen. Artinya masih ada sekitar 6 persenan lagi anak Indonesia yang umurnya 0 sampai 17 tahun yang belum memiliki akte kelahiran," kata Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti dalam peluncuran Digitalisasi Penerbitan Akta Kelahiran melalui Integrasi SatuSehat-SIAK di Puskesmas Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2026).
Amalia mengatakan dari 38 provinsi di Indonesia, daerah dengan tingkat kepemilikan akta kelahirannya masih di bawah 90 persen terkonsentrasi di wilayah Papua dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Kalau kita lihat berdasarkan provinsi dari 38 provinsi ini, yang memang menjadi PR kita yang masih di bawah 90 persen yang belum punya akte kelahiran padahal dia usianya sudah 0 sampai dengan 17 tahun, itu ada di daerah Papua, Tanah Papua, dan Nusa Tenggara Timur," ujarnya.
Menurut Amalia, BPS telah berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam membangun sistem statistik hayati. Integrasi digital penerbitan akta kelahiran dinilai dapat mengurangi jeda waktu (time lag) antara kelahiran bayi dan penerbitan dokumen kependudukan.
Dia mengungkapkan selama ini masih banyak kasus keterlambatan pengurusan akta kelahiran. Bahkan, jeda antara kelahiran dan penerbitan akta dapat mencapai lima tahun karena banyak orang tua baru mengurus dokumen tersebut saat anak akan masuk sekolah.
"Dari sistem statistik hayati yang dikerjasamakan antara Kemendagri dengan Kemenkes dan BPS, ternyata masih banyak time lag antara kelahiran dan pengurusan dokumen kependudukan anak," katanya.
"Saat ini kami melihat bahwa time lag itu bisa sampai dengan 5 tahun karena mereka biasanya mengurus akte kelahiran pada saat mau persiapan sekolah," imbuhnya.
Amalia menilai digitalisasi akta kelahiran akan membantu meningkatkan akurasi pencatatan penduduk sekaligus memastikan setiap anak memperoleh hak-haknya sebagai warga negara.
"Tanpa identitas resmi, tentunya anak-anak ini menjadi rentan tidak tercatat dan rawan perdagangan orang, kekerasan seksual hingga pekerja anak," ujarnya.
Sebelumnya, Kemendagri dan Kemenkes meluncurkan layanan digitalisasi penerbitan akta kelahiran melalui integrasi platform SatuSehat dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Melalui sistem tersebut, akta kelahiran dapat diterbitkan secara otomatis dan dikirim secara digital sesaat setelah bayi lahir di fasilitas kesehatan.
Editor: Rizky Agustian