BPS Perbarui Daftar Profesi di RI, Kreator Konten hingga Terapis Spa Resmi Tercatat
JAKARTA, iNews.id - Badan Pusat Statistik (BPS) memperbarui Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) dengan memasukkan sejumlah profesi. Pembaruan itu mencakup profesi Pembuat Konten Layanan Berbagi Video, Spesialis Keamanan Siber, Terapis Spa, hingga Teknisi Daur Ulang Limbah.
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan pembaruan KBJI diperlukan untuk mengikuti perubahan pasar kerja, termasuk kemunculan digital jobs dan green jobs.
“Pemutakhiran KBJI ini menjadi penting untuk menjawab dinamika pasar kerja yang semakin cepat, termasuk munculnya digital jobs dan green jobs. KBJI 2026 tentunya akan menghadirkan dan menangkap pekerjaan-pekerjaan yang terkini, dan tentunya pada perkembangannya nanti Sakernas juga akan menyesuaikan,” ujar Amalia dalam rilis KBJI di kantor BPS, Jumat (18/9/2026).
KBJI 2026 ditetapkan melalui Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2026 dan diundangkan pada 14 September 2026. Aturan ini menggantikan KBJI 2014.
Sistem tersebut mengelompokkan seluruh jabatan berdasarkan uraian tugas ke dalam 10 golongan pokok. Pada level subgolongan, terdapat penambahan tiga kode menjadi 449 kode. Sementara pada tingkat jabatan, terdapat 243 kode baru sehingga totalnya mencapai 2.380 kode.