Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Perkapi Rapat Bareng Komisi XIII DPR, Dorong RUU Profesi Kurator Jadi Prioritas
Advertisement . Scroll to see content

BPS Perbarui Daftar Profesi di RI, Kreator Konten hingga Terapis Spa Resmi Tercatat

Jumat, 18 September 2026 - 13:35:00 WIB
BPS Perbarui Daftar Profesi di RI, Kreator Konten hingga Terapis Spa Resmi Tercatat
Ilustrasi kreator konten hingga terapis spa resmi tercatat jadi profesi baru di RI. (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Pusat Statistik (BPS) memperbarui Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) dengan memasukkan sejumlah profesi. Pembaruan itu mencakup profesi Pembuat Konten Layanan Berbagi Video, Spesialis Keamanan Siber, Terapis Spa, hingga Teknisi Daur Ulang Limbah.

Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan pembaruan KBJI diperlukan untuk mengikuti perubahan pasar kerja, termasuk kemunculan digital jobs dan green jobs.

“Pemutakhiran KBJI ini menjadi penting untuk menjawab dinamika pasar kerja yang semakin cepat, termasuk munculnya digital jobs dan green jobs. KBJI 2026 tentunya akan menghadirkan dan menangkap pekerjaan-pekerjaan yang terkini, dan tentunya pada perkembangannya nanti Sakernas juga akan menyesuaikan,” ujar Amalia dalam rilis KBJI di kantor BPS, Jumat (18/9/2026).

KBJI 2026 ditetapkan melalui Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2026 dan diundangkan pada 14 September 2026. Aturan ini menggantikan KBJI 2014.

Sistem tersebut mengelompokkan seluruh jabatan berdasarkan uraian tugas ke dalam 10 golongan pokok. Pada level subgolongan, terdapat penambahan tiga kode menjadi 449 kode. Sementara pada tingkat jabatan, terdapat 243 kode baru sehingga totalnya mencapai 2.380 kode.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut