Breaking News: 72 Orang Jadi Tersangka Karhutla di Sumatra hingga Kalimantan
JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 72 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Penetapan tersangka dilakukan sembilan Polda berdasarkan 89 laporan polisi.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan di wilayah yang mengalami kebakaran. Polisi menemukan indikasi pembakaran sengaja setelah titik panas atau hotspot diperiksa langsung di lapangan.
“9 Polda ini telah melaksanakan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan 72 orang tersangka perorangan,” ujarnya pada wartawan, Minggu (23/8/2026).
Penegakan hukum tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dari dampak Karhutla. Kasus yang ditangani tersebar di sembilan wilayah Polda, yakni Polda Riau, Polda Kalbar, Polda Sumsel, Polda Jambi, Polda Kalteng, Polda Kalsel, Polda Kaltim, Polda Aceh, dan Polda Kaltara.
“Proses penyelidikan dan penyidikan tersebut dilakukan di titik-titik api yang terjadi di lapangan. Setelah tadi ada hotspot kemudian dicek ternyata benar ada kebakaran dan kebakaran itu patut diduga adanya kesengajaan pembakaran pihak-pihak atau orang-orang yang ada di lokasi TKP tersebut,” tuturnya.