Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Siap Kirim 4 Pesawat dan Heli Padamkan Karhutla di Indonesia, Malaysia: Demi Tetangga!
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News: Bareskrim Polri Tetapkan 4 Korporasi Tersangka Karhutla hingga September 2026

Kamis, 01 Oktober 2026 - 17:24:00 WIB
Breaking News: Bareskrim Polri Tetapkan 4 Korporasi Tersangka Karhutla hingga September 2026
Polri menetapkan empat korporasi sebagai tersangka kasus karhutla hingga 30 September 2026. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Secara keseluruhan, Polri telah menangani 341 laporan polisi (LP) terkait kasus karhutla. Dari jumlah tersebut, 245 LP merupakan perkara yang melibatkan perorangan, sedangkan 96 LP lainnya terkait korporasi.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Brigjen Pol Moh Irhamni sebelumnya mengatakan perkara karhutla perorangan mencakup lahan terbakar seluas 5.181,61 hektare di sejumlah daerah.

"Telah ditetapkan sebanyak 196 tersangka (perorangan). Dari jumlah tersebut, sebanyak 163 perkara telah berada pada tahap penyidikan, 23 perkara telah selesai dan dinyatakan P21, kemudian 1 perkara dihentikan karena belum cukup bukti, dan 15 perkara telah dilimpahkan, serta terdapat 43 perkara yang masih dalam proses penyelidikan," kata Irhamni saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).

Penanganan perkara tersebut tersebar di sejumlah wilayah, di antaranya Kalimantan Barat, Riau, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Jambi, Kalimantan Selatan, Aceh, Kalimantan Utara, Lampung, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan.

Sementara itu, dari 96 LP yang berkaitan dengan korporasi, luas areal yang terkait dengan perkara karhutla mencapai 25.384,94 hektare.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut