Breaking News: Eksepsi Roy Suryo Tak Diterima, Perkara Ijazah Jokowi Lanjut ke Pembuktian
JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menyatakan nota perlawanan atau eksepsiRoy Suryo terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak dapat diterima. Putusan sela itu dibacakan dalam persidangan, Senin (19/10/2026).
"Menyatakan perlawanan advokat terdakwa Dr Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprodjo tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati membacakan amar putusan sela.
Majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Roy Suryo.
Christina sebelumnya menyatakan putusan praperadilan yang didalilkan tim penasihat hukum Roy Suryo tidak memiliki dasar hukum untuk membatalkan atau pun menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima.
"Perlawanan advokat terdakwa yang pada pokoknya menjadikan putusan praperadilan nomor 99/PID.PRA/2026/PN Jakarta Selatan sebagai dasar untuk menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum dan atau tidak dapat diterima adalah tidak berdasarkan hukum sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima," ujar Christina.
Christina menjelaskan, putusan praperadilan tersebut hanya menyatakan tidak sah tindakan terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Menurut majelis hakim, ketidakabsahan tindakan upaya paksa itu tidak otomatis membuat seluruh berkas penyidikan menjadi tidak sah.
"Tidak sahnya upaya paksa tidak menggugurkan kewenangan penuntut umum untuk menuntut dan tidak menyangkut syarat isi surat dakwaan menurut Pasal 75 ayat 2 KUHP," ungkap Christina.
Majelis hakim juga menilai persoalan alat bukti yang diperoleh melalui penggeledahan yang dinyatakan tidak sah harus dibedakan dari keabsahan surat dakwaan. Keabsahan dan nilai pembuktian alat bukti tersebut akan dinilai dalam pemeriksaan pokok perkara.
"Harus dinilai dalam pemeriksaan pembuktian pokok perkara," tutur Christina.
Selain itu, hakim menegaskan penentuan pasal dalam surat dakwaan merupakan kewenangan penuntut umum. Sementara itu, terpenuhi atau tidaknya unsur Pasal 32 dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akan diuji dalam pemeriksaan pokok perkara.
"Menimbang bahwa ketetapan pasal yang dicantumkan dalam laporan polisi bukan ukuran sahnya surat dakwaan," kata Christina.
Diketahui, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi terkait tudingan ijazah palsu.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut perkara tersebut bermula pada 26 Maret 2025, ketika Jokowi diperlihatkan tiga unggahan di media sosial yang dinilai menyerang kehormatan atau nama baiknya. Unggahan itu terdiri atas dua video di YouTube dan satu unggahan di media sosial X yang pada pokoknya menuding ijazah S-1 Jokowi palsu.
Jaksa menilai Roy menggunakan metode Error Level Analysis (ELA) untuk menganalisis foto ijazah Jokowi. Analisis tersebut, menurut jaksa, dilakukan tanpa verifikasi, konfirmasi, atau izin dari Jokowi selaku pemilik dokumen.
Hasil analisis itu disebut digunakan untuk mendukung tudingan ijazah S-1 Jokowi tidak asli.
Atas perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP serta ketentuan UU ITE, yakni Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1), sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Editor: Rizky Agustian