Hakim: Putusan Praperadilan Tak Bisa Batalkan Dakwaan Roy Suryo terkait Ijazah Jokowi
JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menyatakan putusan praperadilan terdakwa Roy Suryo tidak dapat membatalkan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik soal ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Pertimbangan itu dibacakan dalam sidang putusan sela, Senin (19/10/2026).
Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menegaskan, perlawanan yang diajukan tim penasihat hukum Roy Suryo tidak memiliki dasar hukum untuk membatalkan atau pun menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima.
"Perlawanan advokat terdakwa yang pada pokoknya menjadikan putusan praperadilan nomor 99/PID.PRA/2026/PN Jakarta Selatan sebagai dasar untuk menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum dan atau tidak dapat diterima, adalah tidak berdasarkan hukum sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima," ujar Christina di PN Jakarta Timur.
Christina menjelaskan, putusan praperadilan tersebut hanya menyatakan tidak sah tindakan terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Menurut majelis hakim, ketidakabsahan tindakan upaya paksa itu tidak otomatis membuat seluruh berkas penyidikan menjadi tidak sah.
"Tidak sahnya upaya paksa tidak menggugurkan kewenangan penuntut umum untuk menuntut dan tidak menyangkut syarat isi surat dakwaan menurut Pasal 75 ayat 2 KUHP," ungkap Christina.