Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengacara Klaim Roy Suryo cs Dikriminalisasi: Ada Penyelundupan Pasal
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News, Ibu Ronald Tannur Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Vonis Bebas

Senin, 04 November 2024 - 20:58:00 WIB
Breaking News, Ibu Ronald Tannur Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Vonis Bebas
Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung menetapkan ibu Ronald Tannur MW sebagai tersangka kasus suap vonis bebas George Ronald Tannur. MW diduga meminta tersangka Lisa Rahmat untuk membantu membebaskan Ronald Tannur. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar, mengatakan tim penyidik telah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap saksi MW yang merupakan orang tua atau ibu Ronald Tannur di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap MW, penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya tindak bidang akurasi yaitu suap dan atau gratifikasi yang dilakukan oleh FB sehingga penyidik meningkatkan status FB ibu terbinara Ronald Tannur dari status semula, yaitu saksi menjadi tersangka," kata Qohar, Senin (14/11/2024). 

Dia ditetapkan perkara tindak bidang suap dan atau gratifikasi terhadap penanganan perkara Ronald Tannur. Tersangka MW aktif melakukan komunikasi dengan tersangka Lisa Rahmat. Keduanya telah saling mengenal karena MW dan Lisa rekan merupakan teman.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut