Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kuasa Hukum Ungkap Alasan Febrie Tak Tinggal di Rumah Sentul yang Ditemukan 74 Kg Emas
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News: Jaksa Agung Copot Sementara Febrie Adriansyah dari Status Jaksa

Selasa, 04 Agustus 2026 - 17:18:00 WIB
Breaking News: Jaksa Agung Copot Sementara Febrie Adriansyah dari Status Jaksa
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Febrie Adriansyah (foto: Yudistiro Pranoto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -Jaksa AgungST Burhanuddin sudah memberhentikan sementara Febrie Adriansyah dari status jaksa. Febrie sebelumnya juga sudah dicopot dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) usai terseret kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya, usulan pemberhentian sementara ini telah dilayangkan Ketua Tim 9 Kejagung sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono.

"Benar, saat ini Pak FA sudah diberhentikan sementara. Jaksa Agung yang memberhentikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2026).

Pemberlakuan keputusan pemberhentian sementara ini dilakukan sampai kasus hukum yang menyeret Febrie tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.

Anang menegaskan, keputusan ini sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"(Pemberhentian sementara) sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Kejaksaan (Komjak) mengungkapkan Tim 9 Kejagung telah mengusulkan pemberhentian sementara Febrie Adriansyah dari status jaksa.

Hal ini terungkap dalam pemantauan yang dilakukan Komjak terhadap penanganan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Pemantauan ini diterima langsung oleh Ketua Tim 9 Kejagung, Rudi Margono.

"Dalam kesempatan tersebut, Ketua Tim 9 yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan, Prof Rudi Margono, menyampaikan bahwa telah menerbitkan surat usulan pemberhentian sementara terhadap status jaksa atas nama FA," ucap anggota Komjak Nurokhman dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut