Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Alasan Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News, Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara

Rabu, 08 November 2023 - 15:58:00 WIB
Breaking News, Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara
Mantan Menkominfo, Johnny G Plate resmi divonis 15 tahun penjara dalam kasus proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

"Subsider dua tahun penjara," ujar Fahzal.

Dia menjalani sidang vonis bersama-sama dengan terdakwa lain yaitu Dirut nonaktif BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.

JPU menuntut Johnny G Plate dengan 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Kemudian, politikus Partai NasDem itu dituntut membayar uang pengganti senilai Rp17 miliar.

Terhadap terdakwa Anang Achmad Latif, JPU menuntut penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider 9 bulan kurungan badan. Selain itu, Anang juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp5 miliar dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan penjara sembilan tahun.

Terhadap Yohan Suryanto, JPU menuntut 6 tahun kurungan badan dan denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar maka hukuman diganti dengan tiga bulan kurungan badan. Yohan juga dituntut bayar uang pengganti Rp399 juta dengan subsider 3 tahun penjara.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut