Breaking News, Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara
"Subsider dua tahun penjara," ujar Fahzal.
Dia menjalani sidang vonis bersama-sama dengan terdakwa lain yaitu Dirut nonaktif BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.
JPU menuntut Johnny G Plate dengan 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Kemudian, politikus Partai NasDem itu dituntut membayar uang pengganti senilai Rp17 miliar.
Terhadap terdakwa Anang Achmad Latif, JPU menuntut penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider 9 bulan kurungan badan. Selain itu, Anang juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp5 miliar dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan penjara sembilan tahun.
Terhadap Yohan Suryanto, JPU menuntut 6 tahun kurungan badan dan denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar maka hukuman diganti dengan tiga bulan kurungan badan. Yohan juga dituntut bayar uang pengganti Rp399 juta dengan subsider 3 tahun penjara.
Editor: Rizal Bomantama