Breaking News: KPK Tahan 3 Orang Tersangka Kasus Dugaan Suap DJKA
Pokja diduga mendapatkan fee 0,5 persen dari nilai kontrak setelah dipotong pajak atau kurang lebih sebesar Rp800 juta dengan rincian Budi Prasetiyo Rp100 juta, Hardho Rp80 juta, dan Edi Purnomo Rp80 juta.
Pihak lain yang diduga menerima ialah anggota pokja yaitu Heni Purwaningstyas dan Eko Budi Santoso sebesar masing-masing Rp80 juta.
Selain itu, ada pula anggota pokja Iwang Hendriawan yang diduga menerima uang panas sebesar Rp40 juta.
Para ketiga tersangka akan menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Jakarta Timur.
“Tersangka H, Tersangka EP, dan Tersangka BP akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 28 November 2024 sampai dengan 17 Desember 2024,” kata dia.
Editor: Faieq Hidayat