Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Menag Yaqut Tantang KPK Buktikan Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Kuota Haji
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News: KPK Tahan Eks Kakanwil DJP Muhammad Haniv Tersangka Kasus Gratifikasi Rp20,7 Miliar

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:24:00 WIB
Breaking News: KPK Tahan Eks Kakanwil DJP Muhammad Haniv Tersangka Kasus Gratifikasi Rp20,7 Miliar
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein (kiri) dan Plh Kepala Biro Humas KPK Zulkarnain Meinardy (kanan) dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/8/2026). (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv terkait kasus dugaan gratifikasi di lingkungan DJP, Rabu (19/8/2026). Haniv merupakan tersangka kasus tersebut sejak 25 Februari 2025.

"KPK melakukan penahanan terhadap HNV untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 19 Agustus sampai 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ucap Plh Kepala Biro Humas KPK Zulkarnain Meinardy dalam konferensi pers, Rabu (19/8/2026).

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menjelaskan, Haniv diduga menggunakan pengaruh dan koneksi untuk kepentingan diri dan usaha anaknya. 

Pada tahun 2016 Haniv mengirim email kepada bawahannya yang berisi permintaan agar dicarikan sponsorship fashion show atas nama anaknya (FP).

"Dimana permintaan itu ditujukan kepada beberapa perusahaan di Jakarta atau pun di luar Jakarta, yang merupakan Wajib Pajak (WP)," ucap Achmad.

Permintaan tersebut pun disambut oleh perusahaan-perusahaan itu dengan mengirimkan uang sponsorship langsung ke rekening anak Haniv. Total penerimaan uang itu disebut mencapai Rp700 juta.

"Bahwa total uang yang diterima dari beberapa perusahaan WP Jakarta lebih kurang mencapai Rp400 Juta dan perusahaan di luar WP Jakarta lebih kurang sebesar Rp300 Juta," tuturnya.

Selain itu, Haniv juga diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dalam bentuk valuta asing melalui perantara BSA pada periode 2014-2022. Haniv disebut menempatkan uang itu dalam instrumen deposito sebesar Rp10 miliar.

Sementara, pada 2013-2018 Haniv juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valas dari sejumlah pihak atas perusahaan. Uang ini kemudian ditularkan ke beberapa money changer dengan total nilai Rp10 miliar.

"Bahwa total penerimaan gratifikasi oleh HNV yang berasal dari sejumlah perusahaan tersebut, sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 Miliar," ucapnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut