Breaking News: KPK Tetapkan Dirut Inhutani V Dicky Yuana Rady Tersangka Buntut OTT
Kamis, 14 Agustus 2025 - 16:38:00 WIB
Sedangkan DIC, sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor: Rizky Agustian