Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Banjir Bandang Terjang Brebes, 3 Warga Tewas Terseret Derasnya Arus
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News: MK Kabulkan Gugatan Persyaratan Pilpres, Ambang Batas Dihapus

Kamis, 02 Januari 2025 - 15:48:00 WIB
Breaking News: MK Kabulkan Gugatan Persyaratan Pilpres, Ambang Batas Dihapus
Sidang MK soal gugatan terhadap UU Pemilu terkait ambang batas calon presiden. (Foto: Danandaya Arya Putra)
Advertisement . Scroll to see content

"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," sambungnya.

Diketahui, perkara nomor 62/PUU-XXI/2023, diajukan oleh Enika Maya Oktavia. Dalam petitumnya, pemohon menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu melanggar batas open legal policy dan bertentangan dengan UUD 1945.

Pemohon juga menyatakan presidential threshold pada Pasal 222 bertentangan dengan moralitas  demokrasi.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut