Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Betrand Peto, Pelapor Dicecar 23 Pertanyaan oleh Penyidik PMJ
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -Polda Metro Jaya menetapkan empat orang tersangka kasus hafalan Al-Quran berhadiah minuman keras (miras) saat festival musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, perkara tersebut ditangani Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah menerima lima laporan masyarakat pada 11 Agustus 2026. Dua dari empat tersangka telah ditangkap dan ditahan.

“Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial RES, AK, I dan M,” kata Iman, Kamis (13/8/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka RES yang bertugas sebagai pembawa acara diduga terlibat dalam interaksi di depan booth tersebut. Sementara itu, tersangka I dan AK diduga memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan Surat Al-Ikhlas dan Surat Ad-Dhuha dengan imbalan sebotol minuman beralkohol. 

Tersangka M kemudian tampil dan melafalkan Surat Ad-Dhuha melalui pengeras suara. Rekaman kegiatan tersebut selanjutnya beredar luas melalui sejumlah akun media sosial. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut