Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tiga Jenazah Korban KM Virgo Transport 8 Kembali Teridentifikasi, Total 72 Jenazah Berhasil Dievakuasi
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News: Polri Tetapkan Nakhoda Kapal Virgo Transport 8 Tersangka

Rabu, 30 September 2026 - 20:46:00 WIB
Breaking News: Polri Tetapkan Nakhoda Kapal Virgo Transport 8 Tersangka
Penampakan KM Virgo Transport 8 terbalik sebelum tenggelam di Laut Jawa (Dok. Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ditpolair Korpolairud Barhakam Polri menetapkan nakhoda kapal KM Virgo Transport 8 berinisial AY sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan kapal yang terjadi di Laut Jawa.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Polda Kalimantan Selatan ke Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri.

“Sudah kita tangani dan saat ini kita sementara sudah menetapkan tersangka, nakhodanya,” kata Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Kukuh Prabowo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/9/2026).

Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, AY juga ditahan. Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan yang hingga kini masih berjalan.

“Pemeriksaan sementara masih berlanjut untuk mencari para pihak yang bisa dimintai pertanggung jawabannya,” ujar dia.

Meski nakhoda telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum mengungkap secara rinci dasar atau motif yang membuat AY terjerat dalam kasus tersebut.

Kukuh menambahkan, penyidik masih memeriksa pihak lain untuk mengungkap keseluruhan peristiwa tenggelamnya KM Virgo Transport 8.

“Untuk rilis resmi nanti menunggu hasil pemeriksaan seluruhnya selesai,” kata dia.

Sebagai informasi, kapal KM Virgo Transport 8 dilaporkan hilang kontak di perairan Laut Jawa pada Minggu, 13 September 2026 sekitar pukul 02.00 WITA.

Kapal tersebut berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin sejak Sabtu, 12 September 2026, dengan membawa 243 orang.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut