Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Lawan KPK, Gugat Penangkapan
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News: Prabowo Teken UU Perubahan Nomenklatur Jabatan Daerah Khusus Jakarta

Sabtu, 07 Desember 2024 - 10:33:00 WIB
Breaking News: Prabowo Teken UU Perubahan Nomenklatur Jabatan Daerah Khusus Jakarta
Presiden Prabowo Subianto berpidato pada pembukaan Sidang Tanwir dan Resepsi Milad ke-112 Muhammadiyah di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (4/12/2024). (Foto: Sekretariat Presiden/YouTube)
Advertisement . Scroll to see content

Salah satu pertimbangan perubahan nomenklatur karena keputusan presiden (keppres) pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IN) belum diterbitkan.

"Bahwa perpindahan ibu kota negara yang harus menunggu penetapan keputusan presiden memengaruhi perubahan nomenklatur jabatan gubernur, wakil gubernur, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah menjadi melekat kepada atau berasal dari daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta," bunyi salah satu pertimbangan.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut