Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kompolnas bakal Telusuri Dugaan Driver Ojol Affan Didorong Sebelum Dilindas Rantis Brimob
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News: Sopir Rantis Brimob yang Lindas Affan Disanksi Demosi 7 Tahun

Kamis, 04 September 2025 - 19:25:00 WIB
Breaking News: Sopir Rantis Brimob yang Lindas Affan Disanksi Demosi 7 Tahun
Bripka Rohmat (dok. KKEP Polri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menjatuhkan vonis demosi selama tujuh tahun terhadap Bripka Rohmat terkait kasus meninggalnya driver Ojek Online (Ojol) Affan Kurniawan saat terjadinya demonstrasi ricuh. 

Bripka Rohmat sendiri merupakan pengemudi atau sopir dari kendaraan taktis (rantis) Brimob yang diduga melindas Affan Kurniawan.  

"Mutasi demosi 7 tahun sesuai masa dinas pelanggar di Polri," kata Ketua Majelis Sidang KKEP, Kamis (4/9/2025).

Diketahui, Majelis Sidang KKEP sebelumnya telah menjatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan sanksi itu diberikan lantaran Majelis Sidang menilai Cosmas tidak bersikap profesional saat bertugas mengamankan aksi unjuk rasa.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut