Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Banjir Bandang Terjang Brebes, 3 Warga Tewas Terseret Derasnya Arus
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News, SYL Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi di Kementan

Kamis, 11 Juli 2024 - 12:55:00 WIB
Breaking News, SYL Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi di Kementan
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga menuntut agar SYL dijatuhi pidana tambahan berupa pembebanan pembayaran uang pengganti. SYL diminta untuk membayar uang pengganti Rp44,2 miliar ditambah 30.000 dollar Amerika.

Dengan ketentuan, jika SYL tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita untuk dilelang menutupi uang pengganti tersebut. Jika hasil lelang tidak tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka SYL dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun.

Selain SYL, dua terdakwa perkara pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan lainnya juga bakal menjalani sidang putusan hari ini. Keduanya yakni, mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono serta mantan Direktur Alat Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan, M Hatta.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut