Breaking News, SYL Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi di Kementan
JAKARTA, iNews.id- Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara atas kasus gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan), Kamis (11/7/2024). Dia terbukti bersalah atas korupsi senilai Rp44,2 miliar.
SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta. Majelis Hakim meyakini SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi.
"Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Jaksa KPK sebelumnya, menuntut agar SYL dihukum 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa meyakini SYL telah menerima gratifikasi dan melakukan pemerasan di lingkungan Kementan.