Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nadiem Dengarkan Putusan Banding Kasus Chromebook Hari Ini, Dapat Dukungan Keluarga hingga Ojol
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News: Vonis Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun Penjara

Kamis, 24 September 2026 - 12:53:00 WIB
Breaking News: Vonis Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun Penjara
Majelis hakim PT DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjadi 9 tahun penjara dalam sidang putusan banding, Kamis (24/9/2026). (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menjadi 9 tahun penjara. Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim, Subachran Hardi Mulyana dalam persidangan, Kamis (24/9/2026).

"Menjatuhkan pidana terhadap Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara 9 tahun dan denda Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan," ucap Hardi dalam persidangan.

Selain itu, majelis hakim juga mengurangi uang pengganti yang harus dibayar Nadiem menjadi Rp548,76 miliar. Namun, jika Nadiem tidak mampu membayar uang pengganti setelah harta benda disita, maka dia harus menjalani masa hukuman tambahan 6 tahun penjara.

"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp548.761.000.031.950. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh jaksa untuk membayar uang pengganti," kata ketua majelis hakim.

"Dalam hal jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa akan dijatuhi hukuman penjara 6 tahun" tuturnya. 

Dalam persidangan, majelis hakim menilai perbuatan Nadiem Makarim saat menjabat sebagai Mendikbudristek telah memberikan keuntungan kepada Google dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

Penilaian itu disampaikan saat majelis hakim menolak keberatan Nadiem terhadap pertimbangan majelis hakim tingkat pertama dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, keberatan advokat terdakwa di atas telah dijawab oleh majelis hakim tingkat pertama dan majelis hakim pengadilan tinggi, oleh karena itu keberatan dimaksud harus ditolak," kata Hakim Anggota, Hotma Maya Marbun, Kamis (24/9/2026).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim sependapat dengan hakim tingkat pertama yang menilai Google diuntungkan atas pengadaan Chromebook melalui rangkaian perbuatan Nadiem.

Hakim kemudian menyinggung Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020 dan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021. Menurut hakim, kedua aturan tersebut mengunci penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam program digitalisasi pendidikan.

"Kehendak terdakwa untuk menguntungkan korporasi Google tersebut terwujud melalui rangkaian perbuatan jabatan, di antaranya melalui penandatanganan dua peraturan perundang-undangan yang mengunci spesifikasi pengadaan pada produk Google selama dua tahun anggaran berturut-turut," tegas Hotma.

Sebagai informasi, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Nadiem divonis pidana penjara selama 10 tahun.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, saat membacakan amar putusan, Selasa (30/6/2026).

Selain pidana penjara, Nadiem dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider lima tahun penjara.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut