Brigadir Nurhadi Tewas Dibunuh 2 Perwira Polda NTB, Begini Kronologinya
Kini, tiga tersangka termasuk kedua perwira polisi itu ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (SPH) 81 dan 82. “Keduanya ditahan di Dittahti Polda NTB. Dua perwira tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 351 ayat (3) tentang dugaan penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dan atau pasal 359 tentang kealpaan yang menyebabkan orang meninggal dunia,” katanya.
Penyidik menjerat para tersangka dengan tiga pasal dalam KUHP. Pasal 351 ayat (3) jika perbuatan mengakibatkan mati, maka pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Pasal 359 KUHP barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun.
Ahli forensik Universitas Mataram (UNRAM), dr. Arfi Syamsun mengungkapkan, hasil autopsi dari ekhumasi menjadi dasar kuat pengungkapan kematian Nurhadi.
“Terdapat tiga temuan yakni luka luar (antemortem), luka dalam tubuh, dan hasil pemeriksaan laboratorium. Luka saat korban masih hidup. Jenis lukanya seperti lecet abrasi (gerus), luka memar akibat benturan benda tumpul, dan luka robek di beberapa area tubuh,” katanya.
Editor: Kastolani Marzuki