Brigjen Endar Priantoro Bersikukuh Tetap Bertugas di KPK: Atas Dasar Perintah Kapolri
JAKARTA, iNews.id - Brigjen Endar Priantoro memutuskan bakal tetap bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meskipun sudah diberhentikan dengan hormat sebagai Direktur Penyelidikan (Dir Lidik). Keputusan itu menurutnya sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Saya sampaikan hari ini, hari kerja, pertama kali kerja di sini karena atas perintah Pak Kapolri," kata Endar di Gedung ACLC, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
Dia menegaskan hanya menjalankan tugas sebagai anggota Polri yang ditugaskan di KPK.
"Sepanjang ada hal-hal yang bisa saya lakukan di sini, akan saya lakukan sampai nanti mungkin ada hal-hal lain saya tidak tahu. Apa yang akan KPK lakukan kepada saya, setidaknya saya melakukan tugas sebagai anggota Polri yang ditugaskan di KPK," ujarnya.
Untuk diketahui, KPK telah memberhentikan dengan hormat Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK. KPK memutuskan untuk memulangkan Endar ke Polri. Bahkan, KPK telah menugaskan Ronald Worotikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dir Lidik KPK menggantikan Endar.
Endar enggan mempermasalahkan terlalu jauh penggantinya di Direktur Penyelidikan. Terpenting, jenderal bintang satu tersebut tetap menjalankan perintah Kapolri untuk tetap bertugas di KPK. Apalagi, setelah adanya surat terbaru dari Kapolri kepada KPK.
"Permasalahan kemudian di belakang itu sudah ada penunjukan Plt Direktur Penyelidikan dan lain-lain, itu urusan permasalahan berbeda," ucapnya.