Brigjen Endar Priantoro Dicopot, Wapres Ingatkan KPK Kembali kepada Aturan Soal Mutasi Pegawai
JAKARTA, iNews.id - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali pada aturan yang berlaku terkait mutasi pegawai. Pasalnya, internal KPK saat ini sedang menjadi sorotan pasca-pencopotan Brigjen Pol Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK.
Wapres pun meminta agar dibangun komunikasi untuk mencari solusi terkait permasalahan ini. Selain itu, harus kembali kepada aturan sehingga tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan.
“Ya sebaiknya membangun komunikasi bertemu, duduk bersama mencari solusi. Solusinya kembali kepada aturan saja. Jadi tidak ada suatu pihak yang maunya sendiri, duduk bersama, bertemu berunding, aturan yang benarnya seperti apa, kembali saja ke aturan, back to aturan,” kata Wapres dalam keterangannya, Jumat (14/4/2023).
“Kalau itu sudah bisa disepakati saya kita nggak ada masalah. Saya harap begitu, ada saling pengertian dan kembali kepada landasan, sudah ada landasannya kan, aturannya sudah ada,” tegasnya.
Dewas KPK Klarifikasi Firli Bahuri terkait Pencopotan Brigjen Endar Priantoro Hari Ini
Wapres pun meminta agar konflik internal di KPK ini tidak mengganggu pemberantasan korupsi di Tanah Air. Sehingga, harus mencari solusi bersama yang berpegang pada aturan yang sudah ada.
Dewan Pengawas akan Periksa Pimpinan KPK terkait Pencopotan Brigjen Endar
“Ya karena itu tadi, karena tidak ada kesamaan bisa jadi terganggu kan. Maka itu harus segera berkomunikasi, bertemu mencari solusinya dengan berpegang pada aturan yang ada. Kalau kembali ke aturan pasti selesai, kalau tidak akan terus terganggu itu. (Pemberantasan korupsi) jangan sampai terganggu,” katanya.
Diketahui, KPK telah memberhentikan dengan hormat Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan. KPK juga sudah mengirimkan surat pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke instansi asalnya yakni Polri.
Dewas Klarifikasi Sekjen KPK terkait Pencopotan Brigjen Endar Priantoro
Pemberhentian sekaligus pemulangan Endar ke Korps Bhayangkara tersebut tidak sejalan dengan surat keputusan yang telah dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke pimpinan KPK. Sebelumnya, Kapolri juga telah menyurati pimpinan KPK yang intinya menugaskan kembali Endar untuk tetap menjabat Direktur Penyelidikan KPK.
Editor: Faieq Hidayat