Brigjen Endar Priantoro Tak Bisa Masuk Gedung KPK, Aksesnya sudah Dicabut
Sebelumnya, KPK telah memberhentikan dengan hormat Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan (Dir Lidik). KPK juga sudah mengirimkan surat untuk mengembalikan Endar Priantoro ke instansi asalnya yakni Polri.
Pemberhentian sekaligus pemulangan Endar ke Korps Bhayangkara tersebut tidak sejalan dengan surat keputusan yang telah dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke pimpinan KPK. Kapolri menyurati pimpinan KPK yang intinya menugaskan kembali Endar untuk tetap menjabat Direktur Penyelidikan KPK.
Namun, surat tersebut tidak digubris oleh pimpinan KPK. Bahkan, KPK telah menunjuk Jaksa Ronald Worotikan untuk mengisi jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan.
Editor: Reza Fajri