Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Haru! Pesan Terakhir Antasari Azhar kepada Keluarga, Ingin Meninggal di Rumah
Advertisement . Scroll to see content

Brigjen Endar Priantoro Tak Bisa Masuk Gedung KPK, Aksesnya sudah Dicabut

Senin, 10 April 2023 - 10:34:00 WIB
Brigjen Endar Priantoro Tak Bisa Masuk Gedung KPK, Aksesnya sudah Dicabut
Brigjen Endar Priantoro di depan Gedung KPK (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Biro Umum telah melarang Brigjen Endar Priantoro masuk ke dalam Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, per Senin (10/4/2023) hari ini. Akses Brigjen Endar sebagai pegawai KPK sudah dinonaktifkan atau dicabut.

"Hari terakhir masuk kerja kemarin kan hari Kamis ya. Saya diinfokan oleh Kabid Hukum, bahwa hari ini akan dilakukan (penonaktifan akses), dan tadi saya nggak bisa masuk, kemudian saya ternyata off," kata Endar di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

"Dan saya juga dikonfirmasi ke Biro Umum dan memang betul perintah pimpinan, saya sudah tidak diperkenankan lagi masuk sebagai pegawai KPK," sambungnya.

Endar juga tidak bisa masuk ke area khusus para pegawai KPK. Dia kemudian keluar Gedung Merah Putih KPK didampingi pegawai asal Polri.

"Artinya saya tidak (diperkenankan) untuk masuk, akses-akses untuk pekerjaan yang lain," kata Endar. 

Endar menegaskan kehadirannya di Gedung Merah Putih KPK hari ini merupakan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Endar akan tetap bertahan hingga polemik pemberhentian dirinya dari jabatan Dir Lidik KPK selesai.

"Ya bagi saya selama saya masih ada perintah dari pimpinan Polri, dan masalah ini juga belum selesai secara hukum menurut saya, saya masih berhak di sini," kata Endar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut