Brigjen EP Terlibat Kelompok LGBT, Polri Beri Bimbingan Agama dan Mental
JAKARTA, iNews.id - Polri menyatakan telah memberikan beberapa sanksi terhadap oknum jenderal bintang satu atau Brigjen berinisial EP (sebelummya ditulis E) yang diduga terlibat dalam kelompok Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT). Brigen EP mendapat bimbingan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyebut, salah satu sanksi yang diberikan kepada Brigjen EP adalah pembinaan kembali terhadap mental, kejiwaan dan agamanya.
"Kewajiban pelanggar ikuti pembinaann mental, kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi," kata Awi dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2020).
Awi memaparkan, Brigjen EP dinyatakan bersalah setelah dilakukannya sidang etik pada 31 Januari 2020 silam. Ketika itu, EP dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela terkait LGBT.
"Bahwasannya pada 31 Januari 2020 yang lalu dilakukan sidang komisi etik profesi Polri terhadap BJP EP. Keputusannya pertama perilakunya sbeagai perilaku tercela," ujar Awi.