Bripka Cornelius Tembak 3 Orang, Polri Bakal Tes Psikologi Ulang Polisi yang Pegang Senpi
JAKARTA, iNews.id - Kasus penembakan yang dilakukan Bripka Cornelius Siahaan (CS) berbuntut panjang. Pasalnya, Propam Polri bakal melakukan penertiban terkait prosedur anggota kepolisian yang memegang senjata api (senpi).
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengungkapkan, salah satu penertiban prosedur adalah kembali melakukan tes psikologi para polisi yang bertugas memegang senpi.
"Selanjutnya, Propam Polri melakukan pengecekan kembali prosedur pemegang senjata api di seluruh jajaran dan wilayah. (Diantaranya) tes Psikologi," kata Sambo dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (25/2/2021).
Selain tes psikolog, pengecekan selanjutnya adalah soal latihan menembak dan catatan perilaku para anggota Polri.
Sementara itu, Bripka CS juga akan dipecat sebagai anggota polisi dengan tidak hormat. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 11, 12 dan 13 dan proses sidang Komite Kode Etik Profesi Kepolisian dalam Pasal 35 UU Nomor 2 Tahun 2002.