Bripka IGP Juga Dipecat Buntut Kasus Polisi Tembak Polisi di Bogor
JAKARTA, iNews.id - Polri resmi memecat Bripka IGP buntut kasus polisi tembak polisi di Bogor, Jawa Barat. Peristiwa ini mengakibatkan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage tewas.
Pemecatan itu dilakukan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di ruang sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC pada Kamis, 3 Agustus 2023.
Sidang dipimpin langsung oleh Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto itu memutuskan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda IGP.
“Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jumat (4/8/2023).
Selain sanksi PTDH, sidang juga memutuskan untuk menjatuhkan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
“Sanksi administratif berupa penempatan pada tempat khusus selama tujuh hari terhitung sejak tanggal 28 Juli sampai 4 Agustus 2023 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri,” ujar Ramadhan.