Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi III DPR Gelar Rapat Tertutup Bahas Kasus Kematian Winda Lorenza Mantan Istri Polisi di Medan
Advertisement . Scroll to see content

Bripka Iman Harefa Dipatsus terkait Kematian Eks Istri Winda Lorenza, Dinilai Abai Simpan Senpi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:18:00 WIB
Bripka Iman Harefa Dipatsus terkait Kematian Eks Istri Winda Lorenza, Dinilai Abai Simpan Senpi
Ilustrasi jenazah. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Informasi ini tidak dimaksudkan untuk mendorong tindakan serupa. Jika Anda mengalami pikiran untuk menyakiti diri sendiri, segera cari bantuan profesional, psikolog atau psikiater.

JAKARTA, iNews.id – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara memproses Bripka Iman Harefa terkait kasus kematian mantan istrinya, Winda Lorenza Gowasa. Pemeriksaan dilakukan karena korban diduga mengakhiri hidup menggunakan senjata api (senpi) milik Iman.

Dirreskrimum Polda Sumatera Utara Kombes Cornelis Mangarahon Simanjuntak mengatakan, Iman diproses Propam karena dinilai tidak cakap dalam mengamankan dan menyimpan senpi.

"Terkait dengan proses penanganan terhadap saksi Iman Harefa bahwa dengan senjata api yang dimilikinya, tadi sudah dijelaskan oleh Bapak Kapolrestabes bahwa prosedur memang sudah dilalui, namun dengan ketidakcakapan yang bersangkutan mengamankan, menyimpan senjata api, maka itu telah diproses oleh Bid Propam Polda Sumatera Utara," kata Cornelis usai rapat di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Saat ini, kata dia, Iman telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) oleh Propam Polda Sumatera Utara. Penempatan tersebut menjadi bagian dari proses pemeriksaan sekaligus audit yang dilakukan tim Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Sumut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut