Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Usai Pesta Miras, Geng Motor di Cimahi Keroyok Warga Gunakan Sajam hingga Terluka Parah
Advertisement . Scroll to see content

Brutal! Geng Motor Serang Warga di Makassar, 5 Orang Luka-luka

Selasa, 22 Juli 2025 - 11:40:00 WIB
Brutal! Geng Motor Serang Warga di Makassar, 5 Orang Luka-luka
Polisi saat mengecek kondisi warga korban serangan brutal geng motor di Makassar. (Foto: iNews/M Nur Bone)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, 13 pelaku lainnya diketahui turut serta dalam aksi teror tersebut. Mereka tidak melakukan pembacokan langsung, namun ikut dalam konvoi dan intimidasi terhadap warga.

"Para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Untuk yang membawa senjata tajam, kami terapkan Undang-Undang Darurat dengan ancaman maksimal 12 tahun," kata mantan Kapolres Metro Depok tersebut.

Saat ini, seluruh pelaku masih ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang belum tertangkap.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut