Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MK Minta Gugatan Kubu Jokowi soal Praperadilan Berjilid-jilid Diperbaiki, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Budi Arie Diadukan ke Polisi atas Dugaan Makar, Kuasa Hukum: Tak Boleh Dikriminalisasi!

Rabu, 02 September 2026 - 20:15:00 WIB
Budi Arie Diadukan ke Polisi atas Dugaan Makar, Kuasa Hukum: Tak Boleh Dikriminalisasi!
Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi (foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Budi Arie Setiadi, Silas Dutu, angkat bicara terkait laporan dugaan makar yang dilayangkan terhadap kliennya ke Bareskrim Polri. Silas meminta tuduhan tersebut diuji berdasarkan fakta, alat bukti, konteks pernyataan, serta unsur pidana yang berlaku.

Silas mengatakan pihaknya menghormati hak setiap warga negara maupun kelompok masyarakat untuk membuat laporan kepada aparat penegak hukum. Namun, aduan tersebut tidak serta-merta membuktikan seseorang telah melakukan tindak pidana.

"Kami juga mengingatkan bahwa hak untuk melaporkan tidak serta-merta membuktikan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana. Setiap laporan harus diuji secara objektif berdasarkan fakta, alat bukti, konteks peristiwa, serta terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Silas, Rabu (2/9/2026).

Terkait tuduhan dugaan makar, Silas menilai persoalan tersebut tidak boleh dibangun hanya berdasarkan potongan video, interpretasi sepihak, ataupun perbedaan pandangan politik. Menurutnya, pernyataan Budi Arie harus dilihat secara utuh dengan mempertimbangkan forum, situasi, maksud, serta penjelasan lengkap dari Ketua Umum Projo tersebut.

"Tidak boleh ada kriminalisasi terhadap seseorang hanya karena satu atau beberapa potongan kalimat kemudian ditafsirkan secara terpisah dari forum, situasi, maksud, dan penjelasan lengkap dari yang bersangkutan," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut