Buka Penyelidikan Harta Rafael Alun, KPK Belum Lakukan Pencekalan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuka penyelidikan harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo (RAT). Namun KPK belum melakukan pencekalan terhadap mantan pejabat pajak tersebut.
"Apa (pencekalan) akan diberlakukan kepada RAT? RAT ini kan penyelidikan, jadi berbeda ya. Itu harus dipahami," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (7/3/2023).
Dia menjelaskan, KPK bisa melakukan pencekalan apabila kasusnya telah naik ke penyidikan. Apabila ditemukan bukti pidana, KPK akan mengambil langkah hukum selanjutnya.
"Jika sebaliknya kemudian tidak ditemukan pidana, maka bisa dilimpahkan ke APH lain," tuturnya.
KPK sebelumnya memutuskan untuk membuka penyelidikan harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo. Penyelidikan itu untuk mencari unsur pidana.
"Baru kemarin sore diputuskan pimpinan, ini masuk lidik. Jadi udah enggak di pencegahan lagi," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan.
Editor: Reza Yunanto