Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tanggapi Putusan MK, Pakar: Polisi dan Kementerian Sama-Sama Sipil
Advertisement . Scroll to see content

Bukan Batasi Kebebasan Berekspresi, Pakar IT: Uji Materi UU Penyiaran Justru Pertebal Kocek Youtuber

Jumat, 28 Agustus 2020 - 16:58:00 WIB
Bukan Batasi Kebebasan Berekspresi, Pakar IT: Uji Materi UU Penyiaran Justru Pertebal Kocek Youtuber
Pakar IT dari Unpad Danrivanto Budhijanto menilai uji materi UU Penyiaran justru akan meningkatkan pendapatan pelaku industri kreatif. (Foto: Istimewa/JM).
Advertisement . Scroll to see content

"Permohonan uji materi UU Penyiaran ini akan membuat insan kreatif lebih produktif, ekonomi kreatif lebih banyak berkontribusi pada ekonomi Indonesia," tuturnya.

Permohonan ke MK tersebut, kata Danrivanto, juga bukan membuat norma baru. Menurutnya, dalam pemahaman teori hukum progresif dan konstruksi hukum konvergensi, pemaknaan mengenai definisi penyiaran dengan memuat penyiaran menggunakan internet bukanlah menambah subjek hukum baru, melainkan hanya memuat pemaknaan/artikulasi konstitusional terhadap legislasi eksisting, yaitu penyiaran menggunakan internet. Dengan demikian, sejatinya tidak akan menimbulkan komplikasi dengan pasal-pasal lainnya di UU Penyiaran.

Danrivanto meyakini para pemohon uji materi UU Penyiaran, yaitu RCTI dan iNews, sangat paham bahwa MK punya keterbatasan, yaitu MK tidak memosisikan sebagai positive legislator.

MK dalam sistem legislasi di Indonesia memerankan sebagai negative legislator yang tidak bisa menciptakan norma baru. "MK hanya terbatas pada pemaknaan frasa dari norma legislasi yang diartikulasi secara konstitusional," kata dia.

Oleh karena itu, sangat tidak logis apabila para pemohon mengajukan pengujian ke MK secara sembrono dan memunculkan norma baru, sehingga ujungnya membatalkan seluruh isi pasal dari UU Penyiaran, apalagi sampai memberangus kebebasan ekspresi publik.

Danrivanto menegaskan, tujuan pembentukan UU Penyiaran yang utama yaitu harus mampu menjamin dan melindungi kebebasan berekspresi atau mengeluarkan pikiran secara lisan dan tertulis, termasuk menjamin kebebasan berkreasi dengan bertumpu pada asas keadilan, demokrasi, dan supremasi hukum.

Pemaknaan legislasi terhadap penyiaran melalui internet merupakan implementasi satu dari Panca Fungsi Hukum, yaitu fungsi Stabilitatif bahwa UU Penyiaran mesti berfungsi sebagai pemelihara dan penjaga keselarasan, keserasian, dan keseimbangan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat dalam kemajuan teknologi.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut