Bukan Batasi Kebebasan Berekspresi, Pakar IT: Uji Materi UU Penyiaran Justru Pertebal Kocek Youtuber
JAKARTA, iNews.id - Pakar Kebijakan dan Legislasi Teknologi Informasi dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Danrivanto Budhijanto menilai permohonan uji materi stasiun televisi RCTI dan iNews ke Mahkamah Konstitusi (MK) justru akan meningkatkan pendapatan para pelaku industri kreatif sehingga dapat memberikan kontribusi lebih besar pada perekonomian nasional. Uji materi bukan membatasi kebebasan berekspresi seperti isu yang dihembuskan oleh pihak tertentu.
"Kekhawatiran teman-teman insan kreatif atau publik yang biasa melakukan tayang langsung atau live di platform media sosial/penyiaran akan dikekang atau disanksi, karena tidak berizin bukanlah tujuan dari permohonan ke MK. Karena yang akan diwajibkan memiliki izin penyelenggaraan siaran melalui internet jika permohonan dikabulkan oleh MK, hanya untuk korporasi yang selama ini telah melakukan eksploitasi digital dan data di Indonesia," kata Danrivanto, dalam pernyataannya, Jumat (28/8/2020).
Dia menjelaskan karena permohonan itu untuk korporasi dan bukan bagi insan kreatif, uji materi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tersebut justru menguntungkan bagi pelaku industri kreatif. Karena dengan aturan yang jelas, bisa diatur berapa pendapatan proporsional yang semestinya mereka dapatkan.
"Benefit di Indonesia tidak sama dengan di Amerika Serikat, tidak proporsional, lebih besar di AS, karena di sana sudah diatur," tuturnya.
Selama ini, sebagai contoh, penghasilan youtuber Indonesia jauh lebih rendah dibandingkan dengan youtuber di Amerika Serikat atau negara lainnya yang sudah mengatur penyiaran digitalnya.