Bukan di KUHAP, Aturan Penyadapan bakal Diatur di UU Khusus
JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan, aturan terkait penyadapan akan dimuat dalam undang-undang tersendiri. Hal ini dikatakannya sekaligus menegaskan bahwa tidak ada aturan khusus soal penyadapan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Supratman menyampaikan, dimuatnya aturan penyadapan dalam UU tersendiri juga telah menjadi perintah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Putusan MK menyatakan bahwa untuk penyadapan wajib diatur dalam undang-undang tersendiri, dan itu sementara kita persiapkan bersama DPR dan pemerintah," kata Supratman di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Menurutnya, saat dia masih menjabat di Badan Legislasi (Baleg) DPR saat itu, sudah ada draf mengenai aturan penyadapan. Saat itu, draf ingin menyatukan seluruh aturan mengenai penyadapan di lintas sektor penegakan hukum.
"Jadi nanti di undang-undang sektoral, di kepolisian, di kejaksaan, di KPK, yang ada fungsi penyadapannya, nanti akan diambil alih, disatukan dalam satu undang-undang yang namanya undang-undang tentang penyadapan," ujarnya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan KUHAP menjadi UU pada Selasa (18/11/2025). Hal itu diputuskan dalam Rapat Paripurna.
"Apakah RUU tentang kitab UU Hukum Acara Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" kata Ketua DPR Puan Maharani sambil mengetok palu.
"Setuju," jawab para anggota DPR.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, pihaknya telah mengakomodasi aspirasi dari koalisi masyarakat sipil ke dalam RKUHAP. Namun, aspirasi itu tak semuanya bisa diakomodasi.
"Kami mohon maaf bahwa tidak bisa semua masukan dari semua orang kami akomodir di sini, karena memang DPR memiliki keterbatasan, bahkan tidak semua keinginan kami masing-masing bisa diakomodir di sini," ujar Habiburokhman.
Editor: Reza Fajri