KUHAP Resmi Berlaku Tahun Depan, Mulai 2 Januari 2026
JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan Undang-Undang (UU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disahkan pada Selasa (18/11/2025) baru berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang.
Supratman menjelaskan, berlakunya KUHAP ini akan bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sudah lebih dahulu pengesahannya.
"Yang jelas bahwa dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap," ujar Supratman di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Sambil menunggu pemberlakuannya, kata Supratman, KUHAP ini akan segera dilakukan proses pengundangannya. Kemudian, kata dia, pemerintah akan membuat aturan turunannya.