Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penyerang Novel Baswedan Ronny Bugis Divonis 1,5 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Bukan sebagai Saksi, Penyidik Siap Periksa Alghiffari di Kantor LBH

Sabtu, 27 Januari 2018 - 23:51:00 WIB
Bukan sebagai Saksi, Penyidik Siap Periksa Alghiffari di Kantor LBH
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. (Foto: Okezone/ Dok)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya meminta Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa tetap bersedia untuk dimintai keterangan terkait kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Alghiffari bisa diperiksa di kantornya jika tidak berkenan mendatangi panggilan penyidik di Polda Metro Jaya.

“Seandainya yang bersangkutan (Alghiffari) tidak memenuhi panggilan, kami bisa juga periksa di kantornya, tidak masalah. Itu bisa dilakukan,” kata Argo di Jakarta, Sabtu (27/1/2018).

Alghiffari sudah dipanggil polisi untuk dimintai keterangan terkait pernyataannya saat menjadi narasumber dalam program stasiun televisi swasta. Namun, yang bersangkutan menolak sekaligus menyampaikan penolakan untuk dijadikan saksi atas kasus teror Novel Baswedan.

Argo menegaskan, pemeriksaan Alghiffari bukan sebagai saksi kasus penyiraman Novel Baswedan, tetapi dimintai klarifikasi atas pernyataannya di stasiun televisi swasta. Pasalnya, pernyataan Alghiffari itu terkesan memiliki saksi lain yang berbeda dengan saksi-saksi yang telah diambil keterangannya oleh penyidik.

Argo berharap, dengan saksi baru yang dimiliki Alghiffari itu polisi bisa segera mengungkap misteri teror Novel Baswedan.
    
"Yang bersangkutan berbicara di salah satu stasiun televisi, berbicara berkaitan mengenai masalah pelaku," tutur mantan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur itu.

Sebelumnya, pada Kamis 25 Januari kemarin Alghiffari mengutus kuasa hukumnya bernama Nawawi Bachrudin untuk menemui penyidik menyampaikan keberatannya sebagai saksi karena dasar pemanggilan polisi dianggap tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP.

Editor: Azhar Azis

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut