Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MNC Peduli Dorong SDN Cibilik Menuju Sekolah Adiwiyata Lewat Budaya Ramah Lingkungan
Advertisement . Scroll to see content

Bullying di Sekolah Marak, Komnas Perempuan Nilai Ada Pembiaran Konsep Maskulinitas yang Keliru

Jumat, 23 Februari 2024 - 10:22:00 WIB
Bullying di Sekolah Marak, Komnas Perempuan Nilai Ada Pembiaran Konsep Maskulinitas yang Keliru
Ilustrasi bullying (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

"Kalau ditanya terkait upaya apa yang dilakukan untuk mencegah bullying di sekolah, sebenarnya (perhatikan) Permendikbud Nomor 46 tahun 2023 tentang tiga dosa besar yakni intoleransi, perundungan dan kekerasan seksual yang harus dihapuskan dalam lembaga atau institusi pendidikan," kata Alimatul.

Alimatul menambahkan, pemerintah pusat juga dianggap gagal menerapkan Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 46 Tahun 2023 jika angka kekerasan atau bullying di lingkungan sekolah terus meningkat.

"Aturan itu (Permendikbud Nomor 46) disahkan sebagai payung hukum untuk seluruh warga sekolah atau satuan pendidikan. Padahal peraturan ini lahir untuk secara tegas menangani dan mencegah terjadinya kekerasan seksual, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi," katanya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut