Buntut Polemik Gibran, DPR bakal Atur Penyetaraan Ijazah Luar Negeri lewat RUU Sisdiknas
"Nah, karena tidak ada aturan atau regulasi yang jelas, maka kami di Komisi X mendorong regulasi itu harus ada, harus jelas, sehingga tidak ada lagi gugat-menggugat ke lembaga lain," ujarnya.
Sebagai langkah ke depan, Komisi X DPR sepakat untuk menjadikan polemik ini sebagai momentum perbaikan sistem administrasi pendidikan nasional. Komisi X akan memasukkan aturan baku mengenai penyetaraan ijazah luar negeri ke dalam draf revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
"Sehingga, belajar dari kejadian ini, kami di Komisi X sepakat untuk memasukkan regulasi itu ke dalam revisi Undang-Undang Sisdiknas," katanya.
Sebelumnya, dalam putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Meski demikian, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dan tenggat waktu yang kedaluwarsa.
Editor: Reza Fajri