Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Presiden PKS Minta Fraksinya di DPR Kaji Usulan Hak Angket Usut Ijazah Gibran
Advertisement . Scroll to see content

Buntut Polemik Gibran, DPR bakal Atur Penyetaraan Ijazah Luar Negeri lewat RUU Sisdiknas

Senin, 12 Oktober 2026 - 23:45:00 WIB
Buntut Polemik Gibran, DPR bakal Atur Penyetaraan Ijazah Luar Negeri lewat RUU Sisdiknas
Wapres Gibran Rakabuming Raka (Dok. Setwapres)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani mengakui masih terdapat persoalan tata kelola dan administrasi pendidikan di Indonesia, khususnya terkait penyetaraan hasil akademik atau ijazah dari luar negeri. Hal itu diungkapkan Lalu sekaligus menyikapi polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang belakangan menjadi perbincangan usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Lalu, sebagai negara besar, Indonesia memiliki kelemahan mendasar dalam hal ketiadaan regulasi spesifik yang mengatur secara rinci mengenai mekanisme penyetaraan ijazah luar negeri agar sah di mata hukum negara.

"Kami tentu meminta kepada stakeholder, dalam hal ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dalam hal penyetaraan hasil akademik yang ada di luar negeri, itu tentu harus memiliki mekanisme sendiri," kata Lalu di Jakarta, Senin (12/10/2026).

Dia mengungkapkan, selama ini pemerintah hanya menggunakan regulasi internal seperti Peraturan Menteri (Permen) atau Keputusan Menteri (Kepmen) untuk menerjemahkan nilai akademik lulusan luar negeri. Namun, aturan yang ada dinilai belum cukup kuat, termasuk terkait standar konversi nilai.

Akibat ketiadaan payung hukum yang setingkat undang-undang, proses pembuktian kesetaraan pendidikan kerap memicu perdebatan dan berpotensi memunculkan gugatan hukum. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut