Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Sopir Mobil MBG Penabrak Siswa SD di Jakut Ditetapkan Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Bupati Banjarnegara Nonaktif Budhi Sarwono Ditetapkan Tersangka Pencucian Uang

Selasa, 15 Maret 2022 - 13:59:00 WIB
Bupati Banjarnegara Nonaktif Budhi Sarwono Ditetapkan Tersangka Pencucian Uang
Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono kembali ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. (Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Banjarnegara nonaktif, Budhi Sarwono (BS) sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Budhi ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

"Dengan ditemukannya berbagai alat bukti baru dalam perkara dengan tersangka BS dkk, tim penyidik membuka dan memulai penyidikan terkait adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh tersangka BS dkk," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Dalam perkara ini, Budhi Sarwono diduga telah menyembunyikan atau menyamarkan uang hasil dugaan korupsi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Banjarnegara ke sejumlah aset. Budhi diduga sengaja menyamarkan uang hasil korupsinya ke sejumlah aset agar tidak terdeteksi oleh aparat penegak hukum.

"Diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi di antaranya dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak," tutur Ali.

"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk menguraikan dugaan tindak pidana dimaksud," ucapnya.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan Budhi Sarwono (BS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan sejumlah penerimaan gratifikasi. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan orang kepercayaannya, Kedy Afandi (KA).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut