Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Cecar Ridwan Kamil soal LHKPN hingga Penghasilan saat Jadi Gubernur Jabar
Advertisement . Scroll to see content

Bupati Bogor Ade Yasin Ditahan 20 Hari Kedepan di Rutan Polda Metro Jaya

Kamis, 28 April 2022 - 04:47:00 WIB
 Bupati Bogor Ade Yasin Ditahan 20 Hari Kedepan di Rutan Polda Metro Jaya
Delapan tersangka dalam dugaan suap laporan keuangan Pemkab Bogor akan ditahan selama 20 hari kedepan. (Foto : Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id- Delapan tersangka dalam dugaan suap laporan keuangan Pemkab Bogor akan ditahan selama 20 hari kedepan. Mereka ditahan di tempat terpisah.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dalam live streaming akun YouTube KPK RI, Kamis (28/4/2022) dini hari mengatakan kedelapan tersangka dilaksanakan penahanan selama 20 hari sejak 27 April 2022 - 16 Mei 2022. 

Firli menyebut AY (Bupati Bogor 2019-2023) dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya, MA (Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor) dan IA (Kasubdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor) di Rutan KPK Capling Cap 1.

Kemudian RT (BPK Pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor) dan AM (Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat Kasub Auditorat Jabar 3 Pengendali Teknis) ditahan di Rutan. Sementara yang ditahan di Gedung Merah Putih ATM (Ketua Tim Audit Intern Entrim Kabupaten Bogor), HNRK (Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat) dan GGTR (Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat) ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Para tersangka tersebut kata Firli Bahuri dijerat dengan pasal berbeda antara pemberi suap dengan penerima suap.

"Para tersangka sebagai pemberi uang AY, MA, IA, dan RT melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf A atau B atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Firli Bahuri.

Sebagai penerima ada empat orang ATM, AM, HNRK, GGTR akan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf A atau B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"KPK menyampaikan perasaan prihatin karena sampai hari ini masih ada penyelenggara negara yang melakukan tindakan korupsi. KPK telah melakukan berbagai upaya pendidikan masyarakat agar sadar tidak melakukan korupsi. KPK melakukan perbaikan sistem agar celah korupsi tidak ada," ucap Firli Bahuri.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut