Bupati dan Kepala BPBD Kolaka Timur Ditetapkan Tersangka Kasus Suap
JAKARTA, iNews.id - KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara tahun 2021. Selain itu, Kepala BPBD Kolaka Timur, Anzarullah (AZR) juga ditetapkan sebagai tersangka.
"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/9/2021).
Sebelumnya, Andi dan Anza tiba sekitar pukul 18.33 WIB. Andi dan Anza telah diamankan sebelumnya saat tim Satuan Tugas (Satgas) KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa (21/9/2021) malam.
Selain menangkap beberapa pihak, tim juga mengamankan sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan OTT tersebut. Sayangnya, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri masih enggan membeberkan secara detail ihwal siapa saja yang diamankan, berapa jumlah uang serta kronologi operasi senyap tersebut.
"Dalam kegiatan tangkap tangan dimaksud juga diamankan sejumlah uang tunai sebagai barang bukti," ucapnya.